FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM
MEMBAYAR PBB DI DESA GEBANGHARJO
KECAMATAN PRACIMANTORO
Jenis File
|
Ms. Word
|
Jumlah Halaman
|
78 halaman
|
Isi File
|
Depan, Daftar Isi, Kata Pengantar, Abstrak, Bab 1 – Bab 5, Daftar
Pustaka, Lampiran
|
Harga
|
Rp. 550.000
|
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1)
Untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
di Desa Gebangharjo Kecamatan Pracimantoro; 2) Untuk mengetahui upaya-upaya
yang dilakukan Pemerintah Desa Gebangharjo dalam meningkatkan kepatuhan wajib
pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu
mendeskripsikan atau menggambarkan dan melukiskan hubungan antara fenomena yang
diteliti Penelitian ini dilakukan di Desa Gebangharjo, Kecamatan Pracimantoro,
Kabupaten Wonogiri mulai dari
bulan Januari 2018 sampai dengan April 2018. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analilsis data
terdiri dari tiga komponen yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian diperoleh bahwa: 1) Masyarakat Desa Gebangharjo dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan
memiliki kepatuhan yang masih rendah. Hal ini dipengaruhi oleh : (a) Kurangnya
informasi dari pihak pemerintah kepada wajib pajak/rakyat; (b) Adanya kebocoran
pada penarikan pajak menyebabkan kepercayaan wajib pajak atau menyebabkan
kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan; (c) Suasana individu (belum
memiliki uang) sangat mempengaruhi kesadaran untuk membanyar Pajak Bumi dan
Bangunan; 2) Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat
untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Gebangharjo, berikut upaya yang
dapat dilakukan yakni dengan memberikan penyuluhan kepada wajib pajak sehingga
wajib pajak mengetahui serta dapat menambah pengetahuan tentang manfaat serta
peran pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dengan meningkatkan
pelayanan kepada wajib pajak dapat membantu meningkatnya kesadaran untuk
membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dengan memberikan penghargaan dapat
memotivasi wajib pajak serta Kecamatan untuk dapat lebih memaksimalkan upaya
dengan pemberian penyuluhan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak dapat
membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tepat waktu sehingga pencapaian
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dapat maksimal.
Kata Kunci: kepatuhan wajib
pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Pajak dapat didefenisikan
sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang tanpa
mendapatkan balas jasa langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum (www.pajak.go.id). Dari
defenisi tersebut tergambar bahwa salah satu fungsi pajak, yaitu sebagai sumber
penerimaan negara (fungsi budgeter).
Sebagai
salah satu negara yang berkembang, Indonesia telah menggalakkan pembangunan
disegala bid.ang
baik dalam bidang ekonomi, sosial, hukum maupun budaya. Pajak merupakan salah
satu sumber pendapatan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pemerintah, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4. Pajak
sebagai salah satu sumber pendapatan negara memiliki fungsi penting yaitu
sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya
dan pajak juga sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. (Mardiasmo, 2011) Berdasarkan fungsi pajak
tersebut menggambarkan mengenai pentingnya pajak bagi kelangsungan hidup
perekonomian negara. Guna memajukan perekonomian, maka pendapatan negara harus
ditingkatkan karena semakin lama pengeluaran negara akan terus meningkat
seiring dengan perkembangan zaman. Salah satu cara agar pendapatan negara
meningkat adalah dengan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Dalam upaya
peningkatan penerimaan pajak harus diikuti dengan meningkatnya kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar
pajak maka ikut serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak
sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara khususnya dari sektor pajak.
Salah
satu pajak yang menjadi potensi sumber pendapatan negara kita yaitu Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) yang masuk dalam kategori pajak negara. Sejak tahun 2011
penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri nomor: 213/pmk07/2010, nomor: 58 tahun 2010 tentang Tahapan
Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan
sebagai Pajak Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan
merupakan salah satu pajak pusat yang wewenangnya akan dilimpahkan kepada
daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, PBB sektor perdesaan dan perkotaan dialihkan
menjadi pajak daerah. Dengan dijadikannya PBB perdesaan dan perkotaan menjadi
pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai
pendapatan asli daerah (PAD) yang menambah sumber pendapatan asli daerah dan
meningkatkan kemampuan daerah membiayai kebutuhan daerahnya sendiri. Dengan
mengoptimalkan sektor penerimaan pajak bumi dan bangunan ini, diharapkan
pemerintah daerah mampu berbuat banyak untuk kepentingan masyarakat dan
menyukseskan pembangunan.
Pajak bumi dan bangunan merupakan salah
satu pajak pusat yang wewenangnya dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Berikut
ini realisasi pajak di Desa Gebangharjo
sejak tahun 2014-2018.
Tabel
1.1
Penerimaan
Realisasi PBB
Tahun
|
Target
|
Realisasi
|
2014
|
100%
|
90-95
%
|
2015
|
100%
|
90-95
%
|
2016
|
100%
|
90-95
%
|
2017
|
100%
|
90-95
%
|
2018
|
100%
|
90-95
%
|
Pajak dianggap sebagai sumber dana
yang paling potensial bagi pembiayaan negara. Namun dalam realisasi pemungutan
pajak masih sulit dilakukan atau belum sesuai dengan yang ditargetkan oleh
pemerintah daerah, disebabkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dan
kepercayaan masyarakat terhadap pengelola pajak. sehingga wajib pajak di
indonesia sangat membutuhkan motivasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
tentang penyaluran hasil pajak yang telah dilakukan sesuai dengan aturan yang
berlaku, sehingga persepsi wajib pajak dalam membayar pajak akan dibayarkan
oleh pemerintah.
Salah
satu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan adalah dengan cara
meningkatkan kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. faktor-faktor yang
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak salah satunya adalah kualitas pelayanan.
Kualitas pelayanan untuk wajib pajak yang merupakan pelayanan publik yang diarahkan
sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk kepuasan
wajib pajak agar mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya.
Kepatuhan wajib pajak
dalam memenuhi kewajiban perpajakanya juga dipengaruhi oleh kesadaran wajib
pajak, apabila motivasi masyarakat tentang wajib pajak tinggi maka kemauan
untuk membayar pajak akan meningkat. Selain itu sikap wajib pajak juga sangat
berperan penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan ,
karena sikap wajib pajak dalam memandang mutu pelayanan petugas pajak akan
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Penelitian
ini menguji lebih lanjut pengaruh, kesadaran wajib pajak, pengetahuan
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan
bangunan dengan penambahan variabel independen yaitu kualitas pelayanan pajak.
mengingat penting nya pajak untuk pembangunan dan pembiayan negara maka
diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan wajib pajak dalam membayar pajak
sehingga dapat berjalan dengan lancar. Berdasarkan uraian diatas maka
penelitian ini mengambil judul
”FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PBB DI DESA GEBANGHARJO”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dapat disusun rumusan masalah yang akan dikaji
dalam penelitian ini adalah
1. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan
wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Gebangharjo
Kecamatan Pracimantoro?
2. Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa
Gebangharjo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)?
1.3
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini dilakukan
dengan tujuan sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) di Desa Gebangharjo Kecamatan Pracimantoro.
2.
Untuk mengetahui
upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Gebangharjo dalam meningkatkan
kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Komentar0
Silahkan memberi komentar yang positif dan membangun. Terima kasih!