BUWpBUWoBSWiBUG8GSd0TSAlGd==

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PBB DI DESA GEBANGHARJO KECAMATAN PRACIMANTORO


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PBB DI DESA  GEBANGHARJO KECAMATAN PRACIMANTORO

Jenis File
Ms. Word
Jumlah Halaman
78 halaman
Isi File
Depan, Daftar Isi, Kata Pengantar, Abstrak, Bab 1 – Bab 5, Daftar Pustaka, Lampiran
Harga
Rp. 550.000


Abstrak
   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Gebangharjo Kecamatan Pracimantoro; 2) Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Gebangharjo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu mendeskripsikan atau menggambarkan dan melukiskan hubungan antara fenomena yang diteliti Penelitian ini dilakukan di Desa Gebangharjo, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri mulai dari bulan Januari 2018 sampai dengan April 2018. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analilsis data terdiri dari tiga komponen yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
   Hasil penelitian diperoleh bahwa: 1) Masyarakat Desa Gebangharjo  dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan memiliki kepatuhan yang masih rendah. Hal ini dipengaruhi oleh : (a) Kurangnya informasi dari pihak pemerintah kepada wajib pajak/rakyat; (b) Adanya kebocoran pada penarikan pajak menyebabkan kepercayaan wajib pajak atau menyebabkan kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan; (c) Suasana individu (belum memiliki uang) sangat mempengaruhi kesadaran untuk membanyar Pajak Bumi dan Bangunan; 2) Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Gebangharjo, berikut upaya yang dapat dilakukan yakni dengan memberikan penyuluhan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak mengetahui serta dapat menambah pengetahuan tentang manfaat serta peran pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dengan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dapat membantu meningkatnya kesadaran untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dengan memberikan penghargaan dapat memotivasi wajib pajak serta Kecamatan untuk dapat lebih memaksimalkan upaya dengan pemberian penyuluhan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tepat waktu sehingga pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dapat maksimal.

Kata Kunci: kepatuhan wajib pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak daerah.  

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
                   Pajak dapat didefenisikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan balas jasa langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum (www.pajak.go.id). Dari defenisi tersebut tergambar bahwa salah satu fungsi pajak, yaitu sebagai sumber penerimaan negara (fungsi budgeter).
        Sebagai salah satu negara yang berkembang, Indonesia telah menggalakkan pembangunan disegala bid.ang baik dalam bidang ekonomi, sosial, hukum maupun budaya. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4. Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara memiliki fungsi penting yaitu sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya dan pajak juga sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. (Mardiasmo, 2011) Berdasarkan fungsi pajak tersebut menggambarkan mengenai pentingnya pajak bagi kelangsungan hidup perekonomian negara. Guna memajukan perekonomian, maka pendapatan negara harus ditingkatkan karena semakin lama pengeluaran negara akan terus meningkat seiring dengan perkembangan zaman. Salah satu cara agar pendapatan negara meningkat adalah dengan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Dalam upaya peningkatan penerimaan pajak harus diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak maka ikut serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara khususnya dari sektor pajak.
                   Salah satu pajak yang menjadi potensi sumber pendapatan negara kita yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masuk dalam kategori pajak negara. Sejak tahun 2011 penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri nomor: 213/pmk07/2010, nomor: 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
                   Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pajak pusat yang wewenangnya akan dilimpahkan kepada daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB sektor perdesaan dan perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah. Dengan dijadikannya PBB perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang menambah sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kemampuan daerah membiayai kebutuhan daerahnya sendiri. Dengan mengoptimalkan sektor penerimaan pajak bumi dan bangunan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu berbuat banyak untuk kepentingan masyarakat dan menyukseskan pembangunan.
       Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu pajak pusat yang wewenangnya dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Berikut ini realisasi pajak di Desa Gebangharjo sejak tahun 2014-2018.
Tabel 1.1
Penerimaan Realisasi PBB
Tahun
Target
Realisasi
2014
100%
90-95 %
2015
100%
90-95 %
2016
100%
90-95 %
2017
100%
90-95 %
2018
100%
90-95 %

            Pajak dianggap sebagai sumber dana yang paling potensial bagi pembiayaan negara. Namun dalam realisasi pemungutan pajak masih sulit dilakukan atau belum sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah daerah, disebabkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelola pajak. sehingga wajib pajak di indonesia sangat membutuhkan motivasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tentang penyaluran hasil pajak yang telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga persepsi wajib pajak dalam membayar pajak akan dibayarkan oleh pemerintah.
            Salah satu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan adalah dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak salah satunya adalah kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan untuk wajib pajak yang merupakan pelayanan publik yang diarahkan sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk kepuasan wajib pajak agar mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
             Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakanya juga dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak, apabila motivasi masyarakat tentang wajib pajak tinggi maka kemauan untuk membayar pajak akan meningkat. Selain itu sikap wajib pajak juga sangat berperan penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan , karena sikap wajib pajak dalam memandang mutu pelayanan petugas pajak akan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
            Penelitian ini menguji lebih lanjut pengaruh, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan dengan penambahan variabel independen yaitu kualitas pelayanan pajak. mengingat penting nya pajak untuk pembangunan dan pembiayan negara maka diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan wajib pajak dalam membayar pajak sehingga dapat berjalan dengan lancar. Berdasarkan uraian diatas maka penelitian ini mengambil judul ”FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PBB DI DESA GEBANGHARJO”.

1.2  Perumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat disusun rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah
1.   Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Gebangharjo Kecamatan Pracimantoro?
2.   Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Gebangharjo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

1.3  Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
1.     Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Gebangharjo Kecamatan Pracimantoro.
2.     Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Gebangharjo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).





Komentar0

Silahkan memberi komentar yang positif dan membangun. Terima kasih!

Type above and press Enter to search.