BUWpBUWoBSWiBUG8GSd0TSAlGd==

PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026

PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 Resmi Dilaksanakan, Ini Informasi Lengkapnya

Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru secara resmi menyampaikan informasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026. Informasi ini tertuang dalam surat tertanggal 13 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penuntasan sertifikasi guru serta peningkatan profesionalisme pendidik di seluruh Indonesia.

Butuh bantuan & Bimbingan dalam Mengerjakan PPG? bergabunglah bersama kami.

Jumlah dan Kriteria Peserta PPG Tahap 1 Tahun 2026

Berdasarkan hasil seleksi administrasi Periode 5 Tahun 2025 (19–31 Desember 2025), sebanyak 33.975 guru dinyatakan berpotensi menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026

Adapun kriteria peserta yang memenuhi persyaratan antara lain:

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Lulus seleksi administrasi
  • Bukan peserta PPG di kementerian lain
  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
  • Tersedia izin bidang studi PPG pada LPTK penyelenggar

Mekanisme Pemanggilan dan Konfirmasi Peserta

Peserta yang memenuhi syarat akan dipanggil melalui akun SIMPKB masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya, peserta wajib:

  1. Mengecek validitas NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK
  2. Melakukan konfirmasi kesediaan di SIMPKB
  3. Melaksanakan lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara

Daftar LPTK dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.

Jadwal Penting PPG Tahap 1 Tahun 2026

Beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan peserta antara lain:

  • Pemanggilan peserta di SIMPKB: 18–23 Februari 2026
  • Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 18 Februari–11 Maret 2026
  • Lapor diri di LPTK: 26 Februari–2 Maret 2026
  • Orientasi LPTK: 5 Maret 2026
  • Pembelajaran terbimbing daring: 6–11 Maret 2026
  • Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 12–16 Maret 2026

(Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut)

 

Butuh bantuan & Bimbingan dalam Mengerjakan PPG? bergabunglah bersama kami. 

   

Persyaratan Lapor Diri Peserta PPG

Peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen melalui aplikasi lapor diri LPTK, di antaranya:

  • Pakta Integritas
  • Biodata Mahasiswa
  • Scan ijazah dan transkrip nilai S1/DIV
  • Identitas diri (KTP/SIM)
  • Pas foto 4×6
  • Surat keterangan sehat
  • SKCK
  • Surat bebas NAPZA
  • NPWP (jika ada)
  • Persyaratan tambahan dari LPTK (jika diperlukan)
  •  

Pendaftaran dan Pelaksanaan UKPPPG

Setelah menyelesaikan seluruh pembelajaran, peserta dapat mendaftar Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG. Informasi teknis pelaksanaan ujian akan disampaikan lebih lanjut oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG

Peran Dinas Pendidikan dan Komitmen Integritas

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengakses data peserta melalui akun SIMPKB Operator Disdik serta diharapkan aktif melakukan pendampingan kepada guru di setiap tahapan PPG. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan komitmen pelayanan POSITIF (Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus) serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Butuh bantuan & Bimbingan dalam Mengerjakan PPG? bergabunglah bersama kami. 

   


Komentar0

Silahkan memberi komentar yang positif dan membangun. Terima kasih!

Type above and press Enter to search.