RESUME - AGENDA III : KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI

A. SMART ASN (MODUL 1)
1.    Pendahuluan
Dalam modul ini, peserta akan diajak untuk berpikir secara kritis terkait pemahaman konsep efektivitas, efisiensi, inovasi, dan mutu di bidang komunikasi. Oleh karena itu, pahamilah setiap dasar kompetensi yang harus peserta kuasai, beserta indikator keberhasilan dan sejumlah capaian belajar untuk mengukur pemahaman peserta tentang modul. Melalui modul ini, peserta akan dinilai kemampuannya dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dasar literasi digital

2.    Kegiatan Belajar 1 : Literasi Digital

Berdasarkan arahan Presiden pada poin pembangunan SDM dan persiapan kebutuhan SDM talenta digital, literasi digital berperan penting untuk meningkatkan kemampuan kognitif sumber daya manusia di Indonesia agar keterampilannya tidak sebatas mengoperasikan gawai. Kerangka kerja literasi digital terdiri dari kurikulum digital skill, digital safety, digital culture, dan digital ethics. Kerangka kurikulum literasi digital ini digunakan sebagai metode pengukuran tingkat kompetensi kognitif dan afektif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. a. Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu: ● Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. ● Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektorsektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran. ● Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. ● Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital. ● Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya b. Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakili dunia; dan memahami bagaimana perkembangan teknologi ini

terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. c. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media. d. Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survei harus diperkuat. Penguatan literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. e. Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu: ● kecakapan digital, ● budaya digital, ● etika digital ● dan keamanan digital.

Evaluasi :

1) Peserta diminta menjelaskan secara singkat program literasi digital yang ada di Indonesia 2) Peserta diminta menjelaskan tentang digital skill, digital ethics, digital culture, dan digital safety 3) Peserta diminta menjelaskan contoh implementasi literasi digital dalam kehidupan bermedia digital

3.    Kegiatan Belajar 2 : Pilar Literasi Digital

 

Literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet dan media digital. Namun begitu, acap kali ada pandangan bahwa kecakapan penguasaan teknologi adalah kecakapan yang paling utama. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai teknologi. Lebih dari itu, literasi digital juga banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Seorang pengguna yang memiliki kecakapan literasi digital yang bagus tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab. Keempat pilar yang menopang literasi digital yaitu etika, budaya, keamanan, dan kecakapan dalam bermedia digital. Etika bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, kecakapan bermedia digital meliputi Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

EVALUASI

1)   Peserta diminta mengaitkan fenomena-fenomena di media sosial sesuai dengan 4 pilar literasi digital

2)   Peserta diminta menganalisis perilaku masyarakat Indonesia di dunia digital

3)   Peserta diminta mengelaborasi cara-cara menerapkan 4 pilar literasi digital dalam kehidupan bermedia digital

 

Jawab :

1)      fenomena di media sosial saat ini masih banyak yang menyebarkan berita hoax,sara dan masih banyak Bahasa Bahasa yang tidak seharusnya di pakai di media sosial karena masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang 4 pilar literasidigital.

2)      masyarakat Indonesia saat ini sudah pandai menggunakan media sosial dengan mengambil manfaatnya salah satunya untuk mempromosikan jualannya dan ntuk mempermudah pekerjaan mereka sehari hari 3) -lebih menyaring informasi informasi di media sosial dengan mencari ..sumber sumber yang bisa di pecaya.

   ........ -membatasi menyebarkan informasi pribadi di dunia digital Bahan Diskusi

1)      Apakah pernah nomor atau akun anda ter-hack atau disalahgunakan orang lain? Atau mendengar kisah ini? Kemudian apa yang dilakukan hacker tersebut? Kira- kira mengapa hal ini bisa terjadi?

2)      Kejahatan atau penipuan dalam transaksi daring semakin beragam, mari kita berdiskusi bersama apa saja motif-motif terbaru dalam penipuan atau kisah negatif dari berbelanja daring!

3)      Apakah dari peserta ada yang menjadi penjual melalui media daring? Mari kita berdiskusi mengenai bagaimana memulai dan permasalahan apa yang sering ditemui sebagai pelapak/penjual!

Jawab:

1)      kalau mendengar akun ter-hack pernah,yang dilakukan hacker biasanya digunakan untuk kepentingan kepentingan penipuan ,karena kurangnya safty tentang informasi informasi pribadi dan sandi yang digunakan tidak diganti secara berkala

2)      motif motif penipuan didunia belanja online biasanya mereka mengirim barang dagangan tidak sesuai dengan yang ada di gambar, dan untuk yang tidak COD mereka tidak mengirim barang dagangannya padahal pembeli sudah membayar dan nomor atau akun media sosial di blokir oleh penjual

3)      pernah ,cara memulai dengan menwarkan barang dagangan dengan kontak kontak yang terhubug dengan media sosial kita,permaslahan yang di temui saat awal awal susah mendapatkan kepercayaan dari kostumer karena saat ini banyaknya penipuan penipuan di media sosial

 

4.    Kegiatan Belajar 3 : Implementasi Literasi Digital

Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara.

 

 

 

EVALUASI

1)   Peserta diminta mengelaborasi cara-cara memutus rantai penyebaran hoaks

2)    Fenomena pinjaman online yang marak di Indonesia sangat merugikan masyarakat, bukan hanya kerugian materi namun juga pencurian identitas korban. Peserta diminta menyikapi fenomena tersebut

 

Jawab:

1.      Untuk informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link,   cermatilah alamat URL situs dimaksud,

Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri?  Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.

2.      Di era teknologi digital saat ini , bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. dan jika berita tersebut terbukti hoax jangan ikut menyebarkan berita tersebut ke media sosial.

3.      kita harus waspada dalam menggunakan pinjaman online,jika memang dirasa benar benar butuh harus lebih pintar pintar memilih pinjaman onlie yang sudah terdaftar di OJK makna bijak media sosial itu saya rasa sangat penting untuk melindungi diri kita sendiri dan orang lain yang mengakses

 

B.     MANAJEMEN ASN (MODUL 2)

1.         Pendahuluan

Aparatur Sipil Negara mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan pebuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Berbagai tantangan yang dihadapi oleh aparatur sipil negara dalam mencapai tujuan tersebut semakin banyak dan berat, baik berasal dari luar maupun dalam negeri yang menuntut aparatur sipil negara untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2.         Kegiatan Belajar 1 : Kedudukan, Peran, Hak danKewajiban, dan Kode Etik ASN

1.    Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2.     Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.

3.     Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a) Pegawai Negeri Sipil (ASN); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

4.    Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik

5.    Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa

6.    Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

7.    ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah.

 

 

EVALUASI

1.      Coba jelaskan esensi penting dari manajemen aparatur sipil negara sesuai dengan UU ASN dan apa impilkasi esensi tersebut terhadap Anda sebagai pegawai ASN

Jawab:

Pengelolaan SDM/ASN dilakukan untuk memotivasi dan juga meningkatkan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya sehingga mampu berkontribusi pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi

2.      Coba jelaskan kedudukan dan peran dari aparatur sipil negara dan apa yang perlu dilakukan oleh Anda sebagai pegawai ASN.

Jawab:

Kedudukan ASN dalam NKRI sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.      Coba jelaskan dengan singkat hak dan kewajiban ASN dan bagaimana Anda harus bersikap agar hak dan kewajiban tersebut seimbang

Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut: 

-  Gaji dan tunjangan.

-  Cuti.

-  Perlindungan.

-  Pengembangan kompetensi.

Kewajiban ASN :

Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

 

4.      Coba jelaskan kode etik dan kode perilaku ASN dan bagaimana Anda dapat melaksanakan kode etik dan kode perilaku tersebut.

Jawab:

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi. 

 

3.         Kegiatan Belajar 2 : KOnsep Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

      Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi da n memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai sistem pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja.

EVALUASI

1.        Jelaskan makna dan keuntungan penerapan sistem merit?

Jawab:

.Penerapan merit system memberikan manfaat dalam manajemen institusi/organisasi, khususnya PNS, di antaranya pertama, merit system dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produktivitas, menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan.

2.        Berikan contoh penerapan sistem merit dalam penilaian kinerja pegawai?

Jawab:

Penerapan Sistem Merit bagi Aparatur Sipil Negara Melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan. Memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara. Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien.

 

 

4.         Kegiatan Belajar 3 : Mekanisme Pengelolaan ASN

a.        Manajemen ASN terdiri dari Manjemen ASN dan Manajemen PPPK

b.        Manajemen ASN meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan

c.          Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.

d.         Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan ASN dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e.         Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

f.          Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun

g.        Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri

h.        Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari ASN yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai ASN.

EVALUASI

1.      Coba jelaskan perbedaan antara manajemen ASN dan Manajemen PPPK b. Bagaimana perbedaan mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN dan penggantian jabatan pimpinan tinggi ASN

2.      Coba diskusikan peranan sistem informasi ASN dalam pengelolaan ASN

Jawab:

1.      Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuanUndang-Undang.

2.      Peiabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu Jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya

3.      Sistem Informasi ASN merupakan aturan yang berhubungan dengan manajemen ASN, karena dengan adanya Sistem Informasi ASN akan memberikan jaminan untuk efektivitas, efisiensi, dan akurasi pengambilan keputusan Manajemen ASN tersebut. Karena Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Keseimbangan antara Manajemen ASN dan Sistem Informasi ASN mampu memberikan pedoman kepada pemerintah pusat untuk menganalisis jabatan setiap pegawai yang tersebar di instansi daerah dan pusat, serta mencapai tujuan dari Manajemen ASN

 

---oOo---

Posting Komentar untuk "RESUME - AGENDA III : KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAM NKRI"