DISKUSI 1 Hukum Tata Pemerintahan IPEM4321


Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi Modul-1 IPEM4321, kerjakanlah secara individual latihan berikut!

  • Jelaskan dalam sebuah matrik menurut pendapat anda (kesimpulan/justifikasi) tentang kelebihan dan kekurangan atas pengertian dan pemaknaan yang paling tepat dari nomenklatur Hukum Tata Pemerintahan dalam kerangka hukum negara dari masing-masing pendapat para ahli atau institusi!

MATRIK JUSTIFIKASI NOMENKLATUR HUKUM TATA PEMERINTAHAN

No

Nama Ahli/Institusi

Nomenklatur

Kelebihan

Kekurangan

Justifikasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Dalam Hukum Tata Pemerintahan disebutkan, bahwa konsep tata pemerintahan adalah penataan terhadap kewenangan dan aktivitas-aktivitas perbuatan memerintah.  Namun dalam prakteknya, apa yang dikonsepkan bertolak belakang dengan apa yang dipraktekkan. Sudah menjadi pemberitaan umum bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sering terjadi di lingkungan pemerintahan.

Diskusikan bagaimana cara mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di lingkungan pemerintahan?

Selamat Belajar

Jawaban No. 1:

JUSTIFIKASI NOMENKLATUR HUKUM TATA PEMERINTAHAN

No

Nama Ahli

Nomenklatur

Kelebihan

Kelemahan

Kesimpulan

1

Oppenheim

Golongan yang berpendapatada perbedaan prinsip

1.       Kejelasan dan kepastian hukum: Sistem hukum tata pemerintahan memberikan kejelasan dan kepastian bagi pemerintah dan warga negara dalam menjalankan tugas dan hak-hak mereka.

2.       Perlindungan hak asasi manusia: Sistem hukum tata pemerintahan dapat menjadi alat yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia, seperti kebebasan berpendapat, hak atas kesetaraan, dan hak atas keadilan.

1.       Ketidakpastian interpretasi: Terkadang, sistem hukum tata pemerintahan dapat menghasilkan beragam interpretasi terhadap undang-undang, yang dapat menyebabkan kebingungan dan perbedaan dalam penerapan hukum.

2.       Penggunaan istilah-istilah hukum yang kompleks: Sistem hukum tata pemerintahan sering menggunakan istilah-istilah hukum yang kompleks dan sulit dipahami bagi masyarakat umum, sehingga dapat menghambat aksesibilitas dan pemahaman terhadap hukum

 

Berdasarkan kelebihan dan kekurangan tersebut , penting bagi para pembuat kebijakan dan praktisi hukum untuk terus memperbaiki dan mengembangkan sistem hukum tata pemerintahan, sehingga dapat lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Oppenheim mencatat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh sistem hukum tata pemerintahan, antara lain kejelasan dan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

 

2

W.F Prins-R.Kosim Adisapoetra

Yang menjadi subyek hukum tersebut menjalankan kewajibanyang tidak ada ditangan setiap warga negara

1.       Meningkatkan akuntabilitas: Hukum tata pemerintahan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.

2.       Melindungi hak-hak warga negara: Hukum tata pemerintahan memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

 

1.       Tidak adanya sanksi yang cukup efektif: Meskipun hukum tata pemerintahan mengatur aturandan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh pemerintahan, sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran masih belum efektif dan tidak memadai.

2.       Ketidakpastian hukum: Terkadang, hukum tata pemerintahan dapat menjadi subjektif dan terbgantung pada interpretasi pemerintah atau aparat penegak hukum. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam penerapan hukum tata pemerintahan dan dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil atau tidak konsisten

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

pandangan khusus dari W.F Prins-R.Kosim Adisapoetra dan tidak mewakili pandangan umum tentang implementasi hukum tata pemerintahan. Nomenklatur hukum tata pemerintahan menurut Kuntjoro Purbopranoto mencakup aspek struktur pemerintahan, peraturan administrasi, dan prosedur hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan.

 

3

Van vllenhoven

Dalamteorinyayangterkenal yaitu teori residu

1.       Hukum administrasi memberikan kerangka kerja bagi berfungsinya pemerintahan dan memastikan bahwa otoritas publik bertindak sesuai kewenangan dan tanggung jawab hukumnya.

2.       Hukum administrasi mendorong akuntabilitas dan transparansi dengan menyediakan mekanisme untuk meninjau dan menantang keputusan administratif

3.       Hukum administratif membantu melindungi hak dan kepentingan individu dan memberikan pemulihan bagi mereka yang terkena dampak buruk akibat tindakan administratif.

1.       Hukum administrasi mungkin rumit dan sulit dinavigasi oleh kebanyakan orang, sehingga mengakibatkan terbatasnya akses terhadap keadilan bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan atau sumber daya hukum

2.       Hukum administratif terkadang lambat dan birokratis, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan berpotensi menghambat efisiensi.

3.       Hukum administratif juga dapat terkena pengaruh dan campur tangan politik, sehingga mengurangi independensi dan efektivitasnya.

Van Vollenhoven mengakui bahwa meskipun hukum administrasi mempunyai kekuatan dalam mendorong akuntabilitas, melindungi hak-hak, dan memberikan kerangka kerja bagi berfungsinya pemerintahan, hukum ini juga memiliki keterbatasan dan tantangan dalam hal kompleksitas, proses birokrasi, dan kerentanan terhadap campur tangan politik.

4

Dea la BassecourCaan

Hukum tata pemerintahan walaupun dalam pengistilahannya berbeda-beda secara materil adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antarapemerintah dan warga negara.

1.       Mengatur tindakan pemerintah: Hukum tata pemerintahan memberikan kerangka hukum yang jelaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah sehingga dapat mengatur tindakan pemerintah secara teratur dan konsisten.

2.       Menghindari penyalahgunaan kekuasaan: Hukum tata pemerintahan melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintah, karena aturan-aturan yang jelas mengatur batasan dan mekanisme penggunaan kekuasaan oleh pemerintah.

 

1.       Ketidakfleksibelan: Hukum tata pemerintahan cenderung kaku dan sulit untuk beradaptasi dengan perubahan yang cepat dalam lingkungan politik dan sosial.

2.       Keterbatasan dalam menangani situasi yang tidak terduga: Hukum tata pemerintahan mungkin tidak memiliki mekanisme yang efektif untuk menangani situasi darurat atau keadaan yang tidak terduga, sehingga dapat membatasi kemampuan pemerintah dalam mengambil tindakan yang tepat dan efisien dalam situasi-situasi tersebut.

3.       Keterbatasan dalam menyeimbangkan kekuatan eksekutif dan legislatif: Hukum tata pemerintahan belum sepenuhnya mampu menciptakan perimbangan yang proporsional antara kekuatan eksekutif dan legislatatif, sehingga dapat mengakibatkan dominasi satu pihak atau lembaga dalam pengambilan keputusan dan pelaksaksanaan kebijakan pemerintah.

Keuntungan hukum administrasi antara lain memberikan kerangka kerja bagi tindakan pemerintah dan melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, lembaga ini mungkin tidak fleksibel dan terbatas dalam menangani situasi yang tidak terduga, serta dalam menyeimbangkan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

5

Logemann

Hubungan kompetensi dan Hubungan Istimewa

1.       Memberikan kepastian hukum dalam pengaturan hubungan antar embaga pemerintahan.

2.       Mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahan.

3.       Membantu menjaga keseimbangan kekuasaan antara embaga pemerintahan.

1.       Terdapat kemungkinan terjadi interpretasi yang berbeda terhadap aturan hukum tata pemerintahan, yang dapat menyebabkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemerintahan.

2.       Kelemahan lainnya adalah terkadang hukum tata pemerintahan cenderung rigid dan sulit beradaptasi dengan perkembangan zaman dan dinamika politik yang terjadi.

Elebihan dan kekurangan hukum tata pemerintahan sebagaimana yang disampaikan oleh Dea la Bassecara umum embag sama dengan pandangan Logemann. Dalam pandangan Logemann, kelebihan hukum tata pemerintahan adalah memberikan kepastian hukum dalam pengaturan hubungan antar embaga pemerintahan, mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahan, serta menjaga keseimbangan kekuasaan

6

Kranenburg

Golongan yang berpendapattidak ada perbedaan prinsip

1.         Meningkatkan akuntabilitas pemerintah karena mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab para pejabat pemerintahan.

2.         Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah. 3. Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik antara pemerintah dan masyarakat.

1.       Tidak selalu efektif dalam menjaga keadilan dan keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat.

2.       Dapat menghambat inovasi dan kemajuan dalam sistem pemerintahan karena terlalu kaku dan rumit.

3.       Cenderung memihak kepentingan pemerintah daripada kepentingan masyarakat.

Kelebihan hukum tata pemerintahan meliputi peningkatan akuntabilitas pemerintah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa.Sementara itu, kekurangan hukum tata pemerintahan adalah ketidakefektifan dalam menjaga keadilandan keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat, potensi untuk menghambat inovasi dan kemajuan dalam sistem pemerintahan, dan cenderung memihak kepentingan pemerintah daripada kepentingan masyarakat.

Jawaban No. 2

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di lingkungan pemerintahan, beberapa langkah berikut dapat dilakukan: 

  1. Menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam semua proses pengambilan keputusan pemerintahan. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan adanya akses informasi yang terbuka kepada publik, pertanggungjawaban yang jelas, serta pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan kebijakan dan penggunaan anggaran publik
  2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, seperti melalui mekanisme konsultasi publik, forum-forum partisipatif, atau penggunaan teknologi informasi yang memungkinkan partisipasi secara luas. 
  3. Memperkuat peran lembaga pengawasan dan penegak hukum seperti Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. 
  4. Meningkatkan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah dengan melibatkan lembaga independen seperti auditor eksternal, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa. 
  5. Memperkuat sistem pengawasan internal dalam pemerintahan, termasuk audisi internal dan mekanisme pelaporan yang amanuntuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. 
  6. Menerapkan sistem integritas dan etika yang kuat di lingkungan pemerintahan, termasuk kode etik dan keterlibatan komisi etik yang independen dalam mengawasi perilaku para pejabat pemerintah.
  7. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang konsekuensi hukum dan sanksi yang akan diterima bagi pelaku suatu pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.

 

Posting Komentar untuk "DISKUSI 1 Hukum Tata Pemerintahan IPEM4321"