Konsep dan Etika Penulisan Karya Ilmiah


KONSEP ARTIKEL ILMIAH

Pengertian Karya Ilmiah 

Karya Tulis Ilmiah (KTI) atau biasa disingkat Karya Ilmiah (Scientific Paper) adalah tulisan atau laporan tertulis yang isinya memuat hasil-hasil penelitian atau pengkajian (pemikiran) suatu masalah oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Karya ilmiah sering juga disebut "tulisan akademis" (academic writing) karena ditulis oleh civitas academica perguruan tinggi, dan berfungsi sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karya ilmiah itu sangat beragam. Berdasarkan tujuan penulisannya, ada karya ilmiah dalam pembelajaran, karya ilmiah kedinasan, dan karya ilmiah untuk publikasi. Dari berbagai ragam tersebut, dalam pembelajaran yang wajib diikuti para mahasiswa program D-IV dan Sarjana UT ini, karya ilmiah yang dimaksud adalah Artikel Ilmiah, sebagai prasyarat kelulusan program dan akan di diseminasi melalui Repository UT atau Rama Repository Kemdikbud. Bahkan jika hasilnya bagus, melampaui standar, artikel ilmiah ini akan difasilitasi UT agar dapat diterbitkan dalam jurnal nasional atau internasional. Jadi, Artikel Ilmiah adalah ragam karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemikiran orisinil untuk dipublikasikan dan dimuat pada jurnal ilmiah. Kebalikan dari pengertian artikel ilmiah adalah Artikel ilmiah popular, yakni karya ilmiah yang bersifat umum untuk konsumsi publik di surat kabar dan majalah, yang biasanya tidak terlalu terikat secara ketat dengan rambu-rambu penulisan ilmiah.

Elemen Karya Ilmiah 

Sebuah karya ilmiah setidaknya memiliki empat elemen berikut: 1) Substansi, yaitu isi karya ilmiah mencerminkan kajian atau hasil penelitian satu atau lebih bidang ilmu. 2) Sistematika, yaitu tatacara urutan dalam rangka menyusun artikel, tugas akhir program, dan monograf. 3) Format, yaitu pola/tampilan baku berupa bentuk, ukuran kertas (size), lebar pinggir (margin), penempatan bagian tercetak, dan pemilihan jenis huruf (font) guna menghasilkan tata letak yang enak dipandang (harmonis, selaras, dan seimbang). 4) Gaya (style), yaitu penggunaan ragam dan langgam bahasa, cara penalaran, cara penyajian, ilustrasi (gambar, tabel, matrik, dsb), tata cara pengutipan, dan penulisan sumber pustaka. 

Karakteristik Karya Ilmiah

Karakteristik yang melekat pada sebuah karya ilmiah, termasuk artikel ilmiah, dapat dikenali melalui ciri-ciri sebagai berikut. 1) Struktur penyajian, yang terdiri atas bagian pendahuluan, pokok pembahasan, dan penutup. 2) Sikap penulis, yang bersifat objektif dan ilmiah. Objektif artinya berdasarkan fakta, bahwa setiap informasi dalam kerangka ilmiah selalu apa adanya, sebenarnya, dan konkret. Ilmiah artinya menyajikan satu deskripsi, gagasan, argumentasi atau pemecahan masalah yang didasarkan pada berbagai bukti empirik atau kajian teoretis sehingga para pembacanya dapat merunut atau melacak kebenaran bukti empirik atau teoritik yang mendukung gagasan tersebut. 3) Bahasa, yang mencerminkan ketepatan ragam dan kaidah kebahasaan yang khas, yang digunakan dalam penulisan ilmiah. 

Prinsip-Prinsip Penulisan Karya Ilmiah 

Penulisan karya ilmiah dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip berikut. Ringkas, padat, jelas (informatif). b. Impersonal (gunakan ‘peneliti’ sebagai kata ganti orang ‘saya’), lugas, menarik, tidak multitafsir. c. Memiliki kebaruan informasi (novelty); d. Ide/temuan hasil kajian atau penelitian dapat disebarluaskan (diseminasi). e. Objektif karena didasarkan pada data dan fakta (kajian empiris). f. Menggunakan metode penalaran induktif (penalaran berdasarkan pengamatan yang lebih spesifik sampai pada generalisasi dan teori yang lebih luas) dan metode penalaran deduktif (penalaran dari yang lebih umum sampai pada yang lebih spesifik), atau campuran antar induktif dengan deduktif. g. Rasional ketika menganalisis data, yaitu dengan cara menggunakan pengalaman dan pikiran sendiri secara logis. h. Menggunakan kaidah dan ragam bahasa Indonesia baku, dengan langgam formal – saintifik, yang ditandai dengan ciri-ciri berikut. 1) Penggunaan kalimat efektif. 2) Keterkaitan antargagasan memperhatikan kesatuan, kehematan, penekanan, dan variatif. 3) Konsisten dalam penggunaan ejaan bahasa baku dan peristilahan. 4) Pemilihan ragam bahasa tulis bidang ilmu, misalnya ragam bahasa ekonomi untuk karya ilmiah bidang ekonomi. 5) Memenuhi kriteria penggunaan bahasa yang bersifat: (a) Lugas: tidak emosional, bermakna tunggal, tidak menimbulkan interprestasi lain. (b) Logis: disusun berdasarkan urutan yang konsisten (c) Efektif: ringkas dan padat. (d) Efisien: hanya mempergunakan kata atau kalimat yang penting dan mudah dipahami. (e) Sistematis: disusun menurut aturan tertentu sehingga kaitan antara bagian-bagian tersebut sangat jelas dan padu.

Sumber Penulisan Karya Ilmiah 

Pada era teknologi informasi saat ini, jutaan sumber informasi dapat diakses dan digunakan dengan mudah sebagai rujukan dalam penulisan karya ilmiah. Substansi literatur yang menjadi sumber penulisan bisa berupa konsep (beserta variabel- variabelnya), teori, model, kerangka pemikiran, dan/atau hasil/temuan penelitian yang terkait dengan masalah/topik penulisan karya ilmiah. Jutaan buku, artikel, dan referensi tidak hanya tersedia dalam bentuk tercetak, tetapi juga terdigitalisasi dan terekam di dunia maya. Memang ada yang berbayar, tetapi lebih banyak lagi yang gratis. Terbitan berkala (jurnal, prosiding seminar), disertasi, tesis, skripsi, laporan (perorangan, lembaga), media massa, konten website, rekaman video dari pakar/ahli (TED Talks), serial TV, webinar, video streaming, album, lagu, podcast, interviu radio, karya seni di museum, clip art atau stock images, infografis, fotografis, power point slide, catatan kuliah, dan media social (YouTube, Twitter, Facebook, Instagram, Reddit, dll.) adalah deretan contoh lain yang juga dapat digunakan sebagai sumber penulisan (APA, 2020).

Langkah Penulisan Karya Ilmiah 

a. Perencanaan Perencanaan dalam membuat tulisan ilmiah terdiri atas rangkaian kegiatan berikut. 1) Memilih dan merumuskan masalah sebagai topik/judul, sasaran (siapa yang akan membaca tulisan), tujuan (untuk apa: menceritakan, menggambarkan, membuktikan, atau menjelaskan), dan lingkup tulisan (kedalaman dan keluasan isi tulisan); dan 2) Mencari, memilih, mempelajari, dan mengorganisasikan bahan tulisan, yang bersumber dari berbagai referensi cetak atau elektronik, 3) Membuat kerangka tulisan atau ragangan (outline), yang akan memandu penulis dalam menyusun dan mengembangkan tulisannya secara runtut atau sistematis, tingkat kedetailan yang diinginkan, dan tingkat kedalaman dan keluasan isi tulisan. b. Penulisan Pada tahap ini, penulis mulai menyusun karangannya berdasarkan kerangka karangan yang sudah dibuat sebelumnya, dengan dan/atau tanpa perubahan. c. Penyuntingan, perbaikan (revisi), dan finalisasi. Pada fase ini, penulis mereviu dan memperbaiki tulisannya. Bisa jadi berkali- kali terjadi perubahan. Bahkan mungkin tidak hanya berubah dalam tulisan, tetapi juga kerangka karangan. Aktivitas membuang, menambahi, dan melengkapi draft tulisan terus terjadi hingga sebuah tulisan dianggap selesai. Artinya, tulisan sudah utuh dan layak diserahkan.

ETIKA AKADEMIK DALAM PENULISAN KARYA ILMIAH

Pengertian Etika Akademik 

Etika akademik adalah nilai-nilai luhur yang wajib ditaati oleh setiap civitas akademik baik dalam berpikir, berperilaku, bersikap, maupun bertindak dalam mengimplemen-tasikan pengetahuan, keterampilan dan intelektualitas keilmuannya. Dalam penulisan karya ilmiah, termasuk artikel, etika akademik diwujudkan melalui penghargaan terhadap karya orang lain yang pemikirannya digunakan sebagai inspirasi atau rujukan dalam menulis. Upaya itu di antaranya dilakukan dengan mencantumkan identitas sumber rujukan, baik di dalam tulisan maupun di Daftar Pustaka. 

Pelanggaran Etika Akademik 

Dalam dunia ilmiah ada enam jenis perbuatan tercela yang harus dihindari (Portal ANJANI atau Anjungan Integritas Akademik Indonesia, Kemenristekdikti, dalam http:// anjani.ristekdikti.go.id, 2022). a. Fabrikasi Data, yaitu perbuatan merekayasa atau menggandakan data secara tidak sah atau memanipulasi data hasil penelitian dan/atau informasi ke dalam karya ilmiah. b. Falsifikasi Data, yaitu perbuatan memalsukan data penelitian dan/atau informasi ke dalam karya ilmiah. Data atau hasil kajian dipalsukan dengan mengubah atau melaporkan secara salah, termasuk secara sengaja membuang data yang bertentangan dengan mengubah hasil. c. Plagiasi, yang meliputi tindakan: 37MKWI4560 1) merujuk dan/atau mengutip frasa dan/atau kalimat yang bersifat tidak umum tanpa menyebutkan sumber karya sendiri atau orang lain dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber sesuai dengan pengacuan dan/ atau pengutipan dalam tata tulis ilmiah; 2) menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, data, dan/atau teori tanpa menyatakan sumber karya sendiri atau orang lain sesuai dengan pengacuan dan/atau pengutipan dalam tata tulis ilmiah; 3) merumuskan dengan kalimat sendiri dari sumber kalimat, data, atau teori tanpa menyatakan sumber karya sendiri atau orang lain sesuai dengan pengacuan dan/atau pengutipan tata tulis ilmiah; 4) menerjemahkan tulisan dari suatu sumber karya sendiri atau orang lain secara keseluruhan atau sebagian yang diakui sebagai karya ilmiahnya; dan/atau 5) mengakui suatu karya yang dihasilkan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya.

Kepengarangan tidak sah, yaitu mencantumkan nama sebagai pengarang tanpa berkontribusi, menghilangkan nama seseorang yang berkontribusi, menyuruh orang lain membuat karya ilmiah sebagai karya ilmiahnya tanpa ada kontribusi terhadap karya ilmiah yang dihasilkan. Kontribusi tersebut dapat berupa gagasan, pendapat, atau peran serta aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan dan dapat dibuktikan. e. Konflik kepentingan, yaitu perbuatan menghasilkan karya ilmiah mengikuti keinginan pihak yang memberi atau mendapat keuntungan tanpa melakukan penelitian sesuai dengan kaidah dan etika ilmiah. f. Pengajuan jamak (multiple submission), yaitu perbuatan mengajukan naskah karya ilmiah yang sama dan diterbitkan pada lebih dari satu jurnal dan/atau penerbit. 

Pencegahan Plagiarisme 

Pencegahan dan penanggulangan plagiat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010. Secara rinci, Anjani menjabarkannya agar mahsiswa atau penulis terhindar dari sanksi akademik, moral, dan sosial. Plagiat atau penjiplakan adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja untuk memperoleh atau mencoba memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah dengan cara mengutip sebagian atau seluruh gagasan, ide, atau karya ilmiah orang lain tanpa mencantumkan sumbernya. Agar terhindar dari plagiarisme dalam penulisan artikel ilmiah, Langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut. a. Mengarsipkan dan mendokumentasikan sumber-sumber acuan asli dengan baik agar terhindar dari kecerobohan. b. Memahami dan memaknai dengan benar maksud tulisan orang lain yang diacu sehingga tidak keliru dalam menafsiran atau tidak salah pengertian; Mempelajari dengan baik dan cermat cara membuat parafrasa yang tepat, sesuai dengan pesan sumber kutipan. Parafrase yang baik akan membuat rumusan kalimat yang berbeda dengan sumber aslinya, tetapi tidak menghilangkan substansinya. Jadi, tidak hanya sekedar mengganti beberapa kata saja; d. Menghargai hak kepengarangan dan hak atas kekayaan intelektual, termasuk karya sesama mahasiswa atau orang lain dengan menuliskan sumber acuan dengan baik dan benar. Untuk mencegah tindakan plagiarisme, UT memberikan fasilitas perangkat lunak (software) anti plagiasi kepada mahasiswa. Artikel ilmiah yang dihasilkan akan dicek terlebih dahulu tingkat similaritasnya agar terhindar dari plagiarisme. 

Sanksi Pelanggaran Etika Akademik 

Sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 pasal 12
ayat (1), mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat akan memperoleh sanksi berupa:
a. Teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
d. pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
e. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
f. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa; atau
g. pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program. 

Harga Jasa Bantu Karil Rp. 700.000

Posting Komentar untuk "Konsep dan Etika Penulisan Karya Ilmiah"